$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Berbagai Jenis PPh Badan di Indonesia: Penjelasan Lengkap

BAGIKAN:

Pelajari berbagai jenis PPh Badan di Indonesia, termasuk PPh Pasal 17, 22, 23, 24, 25, dan 26. Penjelasan lengkap dan cara penerapannya

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha. Di Indonesia, jenis-jenis PPh Badan diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku, dan setiap jenis memiliki aturan serta cara pengenaan yang berbeda. Memahami jenis-jenis PPh Badan adalah penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan efektif.

PPh Badan Pasal 17

PPh Badan Pasal 17 adalah jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Badan Pasal 17 terbagi menjadi beberapa kategori tarif pajak, tergantung pada besar penghasilan kena pajak dan jenis badan usaha.

Tarif Umum: Tarif umum untuk PPh Badan Pasal 17 adalah 22% dari penghasilan kena pajak untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum tertentu, seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Tarif Khusus: Ada tarif khusus untuk jenis badan usaha tertentu, seperti badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas pajak khusus dari pemerintah.

Gambar 1.Ilustrasi PPh Badan Pasal 17

PPh Badan Pasal 22

PPh Badan Pasal 22 dikenakan atas transaksi tertentu yang dilakukan oleh badan usaha, seperti pembelian barang dan jasa. Pajak ini biasanya dipungut oleh pihak tertentu seperti importir, eksportir, atau penjual barang kena pajak.

Pungutan Pajak: PPh Pasal 22 umumnya dipungut pada saat transaksi jual beli barang atau jasa, dan biasanya melibatkan pihak yang melakukan transaksi.

Tarif Pajak: Tarif pajak untuk PPh Pasal 22 dapat bervariasi, tergantung pada jenis barang atau jasa yang diperdagangkan dan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Gambar 2.Ilustrasi PPh Badan Pasal 22

PPh Badan Pasal 23

PPh Badan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima badan usaha dari sumber tertentu, seperti bunga, royalti, dan sewa. Pajak ini dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.

Jenis Penghasilan: Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 meliputi bunga, royalti, sewa, dan imbalan lain yang diterima dari pihak lain.

Tarif Pajak: Tarif pajak untuk PPh Pasal 23 bervariasi, biasanya 15% untuk bunga, royalti, dan sewa, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

PPh Badan Pasal 24

PPh Badan Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dapat dikreditkan dari pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri. Pajak ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurangi pajak yang terutang di Indonesia dengan mempertimbangkan pajak yang telah dibayar di luar negeri.

Kredit Pajak: PPh Pasal 24 memungkinkan badan usaha untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri terhadap kewajiban pajak yang terutang di Indonesia.

Dokumentasi: Untuk dapat mengklaim kredit pajak ini, perusahaan harus memiliki dokumentasi yang memadai terkait dengan pajak yang dibayar di luar negeri.

PPh Badan Pasal 25

PPh Badan Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan badan yang dilakukan setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak penghasilan yang terutang. PPh Pasal 25 adalah bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara berkala.

Pembayaran Angsuran: Setiap bulan, badan usaha harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan pajak yang terutang.

Perhitungan Pajak: Perhitungan pajak untuk PPh Pasal 25 didasarkan pada penghasilan kena pajak yang diperkirakan akan diperoleh selama tahun pajak.

PPh Badan Pasal 26

PPh Badan Pasal 26 mengatur tentang pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada penghasilan dari sumber tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

Penghasilan Kena Pajak: PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

Tarif Pajak: Tarif pajak untuk PPh Pasal 26 umumnya adalah 20% dari jumlah penghasilan yang diterima, kecuali jika ada perjanjian pajak internasional yang menetapkan tarif yang lebih rendah.

Kesimpulan

Pemahaman tentang berbagai jenis PPh Badan dan penerapannya sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Setiap jenis PPh Badan memiliki karakteristik, tarif, dan aturan yang berbeda, dan badan usaha harus mengetahui kewajiban perpajakannya agar dapat memenuhi kewajiban secara benar dan efektif. Melalui pengelolaan pajak yang baik, perusahaan dapat menghindari masalah perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.


Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustras :Canva

Komentar

Nama

badan,18,hukum pajak,74,orang pribadi,29,
ltr
item
TAX Media: Berbagai Jenis PPh Badan di Indonesia: Penjelasan Lengkap
Berbagai Jenis PPh Badan di Indonesia: Penjelasan Lengkap
Pelajari berbagai jenis PPh Badan di Indonesia, termasuk PPh Pasal 17, 22, 23, 24, 25, dan 26. Penjelasan lengkap dan cara penerapannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhoCAsN9yThP0QE_R2bNhbI49_0X0Gt7iBG3rQ0EqUk0w33tSUQbKFHmZVaQTFw_QrII8Mek9NLn2hV-bK13QfGyb2ARTZGHsVOWPFqADel6gXJDwpy11iXC_b4eysGmK_7glyuEQe1Ye6_9Z0dNqhBVVZGZ6MoyI2kESjzM4lRDQ4jLG5i2QWWwrOk8U/s320/3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhoCAsN9yThP0QE_R2bNhbI49_0X0Gt7iBG3rQ0EqUk0w33tSUQbKFHmZVaQTFw_QrII8Mek9NLn2hV-bK13QfGyb2ARTZGHsVOWPFqADel6gXJDwpy11iXC_b4eysGmK_7glyuEQe1Ye6_9Z0dNqhBVVZGZ6MoyI2kESjzM4lRDQ4jLG5i2QWWwrOk8U/s72-c/3.jpg
TAX Media
https://www.tax.biz.id/2024/08/berbagai-jenis-pph-badan-di-indonesia.html
https://www.tax.biz.id/
https://www.tax.biz.id/
https://www.tax.biz.id/2024/08/berbagai-jenis-pph-badan-di-indonesia.html
true
2048855994968923480
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi