Hukum pajak mengatur hubungan negara dan wajib pajak, menentukan hak & kewajiban, serta berfungsi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Hukum pajak adalah peraturan yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau badan hukum sebagai wajib pajak. Wajib pajak bisa berupa pembayar, pemotong, atau pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan.
Apa Itu Hukum Pajak?
Menurut situs Pascasarjana UMSU, hukum pajak adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak (rakyat) dengan pemerintah sebagai pemungut pajak. Rochmat Soemitro mendefinisikan hukum pajak sebagai kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat (pembayar pajak) dengan pemerintah (pemungut pajak).
Ardison Asri, dalam bukunya Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Pajak (2021), menjelaskan bahwa hukum pajak bisa dipahami dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, hukum pajak adalah aturan tertulis yang mencakup sanksi hukum. Sedangkan dalam arti luas, hukum pajak mencakup semua aturan yang berkaitan dengan perpajakan. Secara keseluruhan, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara negara (pemungut pajak) dan rakyat (pembayar pajak).
Fungsi Hukum Pajak
Hukum pajak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Menjelaskan siapa saja yang termasuk subjek pajak (wajib pajak).
2. Menentukan objek apa saja yang dikenai pajak.
3. Mengatur kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah.
4. Menjelaskan cara timbul dan hapusnya utang pajak.
5. Mengatur cara menagih pajak.
Menurut buku Hukum Pajak Indonesia (2023) oleh Lenny Husna dkk, fungsi hukum pajak meliputi:
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
- Menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang damai.
- Mendukung pertahanan dan keamanan negara.
- Menegakkan keadilan melalui lembaga peradilan.
Sementara itu, dalam buku Hukum Pajak Digital Edisi Youtuber (2023) oleh Fauziyah, dijelaskan bahwa hukum pajak juga berfungsi sebagai:
- Acuan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang efisien.
- Sumber informasi tentang objek, subjek, dan cara pemungutan pajak.
- Dasar pembagian beban keuangan negara melalui partisipasi rakyat dalam membayar pajak.
Dengan demikian, hukum pajak tidak hanya mengatur hubungan antara negara dan wajib pajak, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan bermanfaat bagi kemajuan negara.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar