$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

4 Sistem Pemungutan Pajak: Jenis dan Kelebihannya

BAGIKAN:

Pelajari empat sistem pemungutan pajak, termasuk jenis, keuntungan, dan kelemahan masing-masing. Temukan cara efektif mengelola kewajiban pajak Anda.

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan. Untuk mengelola pajak secara efektif, setiap negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Sistem pemungutan pajak ini mencakup aturan, metode, dan mekanisme yang digunakan untuk mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas empat sistem pemungutan pajak utama yang diterapkan di berbagai negara, yaitu sistem self-assessment, sistem withholding, sistem official assessment, dan sistem presumptive.

Sistem Self-Assessment

Sistem self-assessment adalah sistem di mana wajib pajak sendiri yang menghitung, melaporkan, dan membayar pajak terutang kepada otoritas pajak. Dalam sistem ini, otoritas pajak memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajaknya berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak diharapkan jujur dan akurat dalam melaporkan penghasilan dan menghitung pajak yang harus dibayar.

Gambar 1.Ilustrasi Sistem Self-Assessment

Keuntungan Sistem Self-Assessment:

Efisiensi Administrasi: Dengan memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajaknya, otoritas pajak dapat menghemat waktu dan sumber daya.

Kepatuhan Sukarela: Sistem ini mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak karena mereka terlibat langsung dalam proses perhitungan pajak.

Transparansi: Wajib pajak memiliki kontrol penuh atas perhitungan pajaknya, sehingga transparansi dalam pelaporan pajak dapat lebih terjaga.

Kelemahan Sistem Self-Assessment:

Risiko Kesalahan: Wajib pajak mungkin melakukan kesalahan dalam menghitung pajaknya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Penghindaran Pajak: Adanya peluang bagi wajib pajak untuk menghindari pajak dengan tidak melaporkan penghasilan sebenarnya.

Beban Administratif: Wajib pajak harus memahami aturan perpajakan yang kompleks dan mengurus administrasi perpajakan sendiri, yang bisa menjadi beban tambahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem self-assessment adalah Australia, Kanada, dan Indonesia. Di Indonesia, sistem ini mulai diterapkan pada tahun 1983 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Sistem Withholding

Sistem withholding adalah sistem di mana pajak dipotong langsung dari sumber penghasilan oleh pihak ketiga sebelum penghasilan tersebut diterima oleh wajib pajak. Pihak ketiga ini biasanya adalah pemberi kerja atau lembaga keuangan yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan kepada otoritas pajak oleh pihak ketiga tersebut.

Gambar 2.Ilustrasi Sistem Withholding

Keuntungan Sistem Withholding:

Kepastian Pembayaran Pajak: Pajak dipotong langsung dari sumber penghasilan, sehingga otoritas pajak dapat memastikan penerimaan pajak yang lebih stabil dan teratur.

Kepatuhan Tinggi: Sistem ini mengurangi risiko penghindaran pajak karena pajak dipotong sebelum penghasilan diterima oleh wajib pajak.

Mudah bagi Wajib Pajak: Wajib pajak tidak perlu repot menghitung dan membayar pajak sendiri karena pajak sudah dipotong oleh pihak ketiga.

Kelemahan Sistem Withholding:

Ketergantungan pada Pihak Ketiga: Efektivitas sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan dan akurasi pihak ketiga dalam memotong dan menyetorkan pajak.

Potensi Kesalahan Pemotongan: Terdapat risiko kesalahan dalam pemotongan pajak oleh pihak ketiga, yang dapat merugikan wajib pajak.

Kurangnya Transparansi: Wajib pajak mungkin tidak memiliki kontrol penuh atas proses pemotongan pajak, sehingga transparansi dapat menjadi isu.

Sistem withholding banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Jepang. Di Indonesia, sistem withholding juga diterapkan untuk pajak penghasilan karyawan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

istem Official Assessment

Sistem official assessment adalah sistem di mana otoritas pajak yang menghitung dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan penghasilannya kepada otoritas pajak, yang kemudian akan menghitung pajak terutang berdasarkan data tersebut. Setelah itu, otoritas pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Keuntungan Sistem Official Assessment:

Akurasi Perhitungan Pajak: Dengan otoritas pajak yang menghitung pajak, risiko kesalahan dalam perhitungan pajak dapat diminimalkan.

Pengawasan yang Ketat: Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap wajib pajak, sehingga potensi penghindaran pajak dapat dikurangi.

Kemudahan bagi Wajib Pajak: Wajib pajak tidak perlu menghitung pajaknya sendiri, sehingga beban administratif dapat dikurangi.

Kelemahan Sistem Official Assessment:

Beban Administratif bagi Otoritas Pajak: Otoritas pajak harus mengeluarkan sumber daya yang besar untuk menghitung dan menetapkan pajak bagi setiap wajib pajak.

Proses yang Lama: Proses penetapan pajak oleh otoritas pajak bisa memakan waktu yang lama, yang dapat menunda penerimaan pajak.

Kurangnya Kepatuhan Sukarela: Sistem ini dapat mengurangi motivasi wajib pajak untuk patuh secara sukarela karena mereka bergantung pada otoritas pajak untuk menghitung kewajiban pajaknya.

Negara-negara yang pernah menerapkan sistem official assessment termasuk Inggris dan India pada masa lalu. Namun, seiring dengan perkembangan sistem perpajakan yang lebih modern, banyak negara beralih ke sistem self-assessment untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.

Sistem Presumptive

Sistem presumptive adalah sistem pemungutan pajak yang menggunakan pendekatan perkiraan atau taksiran untuk menentukan kewajiban pajak wajib pajak. Dalam sistem ini, otoritas pajak menetapkan pajak berdasarkan indikator-indikator tertentu yang mencerminkan penghasilan atau kemampuan bayar wajib pajak. Indikator tersebut bisa berupa omzet usaha, jenis kegiatan ekonomi, atau faktor-faktor lain yang relevan.

Keuntungan Sistem Presumptive:

Sederhana dan Mudah Dipahami: Sistem ini lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak, terutama bagi mereka yang memiliki usaha kecil atau informal.

Mengurangi Beban Administratif: Dengan menggunakan indikator sederhana, sistem ini mengurangi beban administratif baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Meningkatkan Kepatuhan: Sistem presumptive dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor-sektor yang sulit diawasi, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kelemahan Sistem Presumptive:

Ketidakakuratan: Pajak yang dipungut berdasarkan taksiran mungkin tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya, sehingga ada potensi ketidakadilan.

Potensi Penyalahgunaan: Sistem ini dapat disalahgunakan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak dengan melaporkan indikator yang lebih rendah dari yang sebenarnya.

Kurangnya Transparansi: Wajib pajak mungkin merasa kurang transparan karena tidak ada perhitungan pajak yang jelas berdasarkan penghasilan nyata.

Contoh negara yang menerapkan sistem presumptive adalah Brazil dan beberapa negara di Afrika. Di Indonesia, sistem presumptive juga digunakan untuk UMKM melalui penerapan pajak final dengan tarif tertentu berdasarkan omzet usaha (PP 23/2018).


Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustras :Canva

Komentar

Nama

badan,20,hukum pajak,79,orang pribadi,33,
ltr
item
TAX Media: 4 Sistem Pemungutan Pajak: Jenis dan Kelebihannya
4 Sistem Pemungutan Pajak: Jenis dan Kelebihannya
Pelajari empat sistem pemungutan pajak, termasuk jenis, keuntungan, dan kelemahan masing-masing. Temukan cara efektif mengelola kewajiban pajak Anda.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK6FJBFsSzgLDOUCr_VH05XWj5b9b5dPyYPKeTMxu5KfCg7pr0ErG3lN0lpkiapM5mTSIi8YG8mH_eNvlTCLPSlwI9hQghdQTJuGSJnsRXRFsi13mEzrIXtJOl_E0a7sLagAIkWS4xFFUbWrG1OeKwj7Zd7OZ0zdVZad4J-f-cXbEZII8JqLPzYVvv_II/w310-h206/hu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK6FJBFsSzgLDOUCr_VH05XWj5b9b5dPyYPKeTMxu5KfCg7pr0ErG3lN0lpkiapM5mTSIi8YG8mH_eNvlTCLPSlwI9hQghdQTJuGSJnsRXRFsi13mEzrIXtJOl_E0a7sLagAIkWS4xFFUbWrG1OeKwj7Zd7OZ0zdVZad4J-f-cXbEZII8JqLPzYVvv_II/s72-w310-c-h206/hu.jpg
TAX Media
https://www.tax.biz.id/2024/07/empat-sistem-pemungutan-pajak.html
https://www.tax.biz.id/
https://www.tax.biz.id/
https://www.tax.biz.id/2024/07/empat-sistem-pemungutan-pajak.html
true
2048855994968923480
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi