Pajak yang harus dibayar oleh badan usaha meliputi PPh Badan, PPN, PBB, BPHTB, serta pajak daerah dan lainnya. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk badan usaha. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam konteks badan usaha, pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi sangat penting karena selain sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, kepatuhan pajak juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik. Artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh badan usaha di Indonesia.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi keuntungan dari penjualan barang atau jasa, dividen, bunga, sewa, royalti, serta penghasilan lainnya. Di Indonesia, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2020 dan akan turun menjadi 20% pada tahun 2022. Badan usaha wajib melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. PPh Badan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dan sangat diperhatikan oleh otoritas pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Tarif PPN di Indonesia adalah sebesar 10% dari nilai transaksi. PPN ini harus dipungut oleh penjual dan dibayarkan kepada negara. Setiap badan usaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. PPN yang dibayarkan oleh badan usaha pada saat membeli barang atau jasa dapat dikreditkan dengan PPN yang dipungut dari pelanggan, sehingga yang disetorkan ke negara adalah selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh badan usaha. Besarnya PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang bersangkutan. PBB ini bersifat lokal dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Setiap tahun, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan besarnya PBB yang harus dibayar. PBB harus dibayarkan setiap tahun sebelum jatuh tempo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat berupa jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, dan perbuatan hukum lain yang mengakibatkan peralihan hak. Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). BPHTB harus dibayar oleh pihak yang memperoleh hak sebelum akta perolehan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pajak Ekspor dan Impor
Bagi badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional, terdapat beberapa pajak dan bea yang harus diperhatikan. Pajak ekspor dikenakan atas barang-barang tertentu yang diekspor dari Indonesia. Pajak ini dimaksudkan untuk mengendalikan ekspor barang-barang yang strategis dan menjaga stabilitas harga dalam negeri. Di sisi lain, impor barang ke Indonesia juga dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Impor (PPN BI), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Bea masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor ke Indonesia dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis barang. PPN BI dan PPh Pasal 22 dikenakan masing-masing sebesar 10% dan 2,5% dari nilai impor.
Pajak Daerah
Selain pajak-pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat, badan usaha juga harus membayar berbagai pajak daerah sesuai dengan lokasi operasinya. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber pendapatan bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Beberapa contoh pajak daerah antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah. Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda terkait tarif dan mekanisme pembayaran pajak daerah, sehingga badan usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah operasinya.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Badan usaha yang mempekerjakan karyawan wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau upah karyawan setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara. Besarnya potongan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, badan usaha juga harus melaporkan potongan PPh Pasal 21 secara periodik melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Badan usaha yang melakukan pembayaran penghasilan tersebut wajib memotong PPh Pasal 23 dari penerima penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 15% untuk dividen, bunga, dan royalti, serta 2% untuk jasa. Pemotongan PPh Pasal 23 ini harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulan.
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT). Badan usaha yang membayar penghasilan kepada wajib pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26 dari penerima penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan. Pemotongan PPh Pasal 26 ini juga harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 26.
Pajak Final
Pajak final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif dan cara perhitungan yang sederhana, sehingga tidak memerlukan perhitungan pajak yang rumit. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan pajak final antara lain penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5% dari omzet; penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto sewa; dan penghasilan dari transaksi saham di bursa efek dikenakan tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi.
Credit :
Penulis : Rafa Aditya
Gambar Ilustrasi : Canva
Komentar