Temukan 2 contoh hukum perorangan yang penting untuk diketahui. Pelajari lebih lanjut tentang penerapan hukum perorangan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum perorangan merupakan bagian dari hukum perdata yang berkaitan langsung dengan individu sebagai subjek hukum. Hukum perorangan mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang sebagai individu dalam masyarakat serta berbagai aspek yang melibatkan identitas hukum seseorang. Hukum ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan status, kewenangan, dan hak-hak dasar manusia, baik dalam hubungan pribadi maupun dalam kaitannya dengan orang lain.
Hukum perorangan sangat relevan karena berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dalam menjalankan aktivitasnya di masyarakat. Setiap individu memiliki hak untuk melakukan berbagai tindakan hukum, seperti membuat kontrak, memiliki properti, dan menjalankan kewajiban hukum tertentu. Namun, agar hak dan kewajiban ini dapat berjalan secara adil, hukum perorangan memberikan batasan dan perlindungan yang jelas bagi setiap orang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dua contoh hukum perorangan yang penting dan sering diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu kapasitas hukum dan hak atas nama atau identitas. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Kapasitas Hukum Perorangan
Kapasitas hukum adalah salah satu konsep penting dalam hukum perorangan yang menyangkut kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum. Dalam konteks ini, tindakan hukum yang dimaksud bisa berupa pembuatan perjanjian, melakukan jual beli, atau melakukan tindakan lain yang diakui oleh hukum sebagai bagian dari hak dan kewajibannya. Kapasitas hukum merupakan dasar utama yang menentukan apakah seseorang dapat dianggap sah untuk bertindak dalam urusan hukum tertentu.
a. Kapasitas Hukum Seseorang Berdasarkan Usia
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi kapasitas hukum seseorang adalah usia. Dalam banyak sistem hukum, termasuk di Indonesia, seseorang baru dianggap memiliki kapasitas hukum penuh ketika mencapai usia tertentu, yaitu pada umumnya 18 tahun atau lebih. Sebelum mencapai usia tersebut, individu dianggap sebagai orang yang belum dewasa dan secara hukum berada di bawah pengawasan wali atau orang tua. Anak-anak di bawah umur belum memiliki kapasitas penuh untuk melakukan tindakan hukum sendiri, misalnya, mereka tidak dapat membuat kontrak yang sah tanpa izin atau pengawasan wali.
Sebagai contoh, dalam konteks jual beli tanah atau properti, seorang anak di bawah umur tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli sendiri. Orang tua atau wali harus bertindak atas nama anak tersebut sampai ia mencapai usia dewasa yang diakui oleh hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anak dari risiko yang mungkin muncul karena kurangnya pemahaman tentang implikasi hukum dari tindakan tersebut.
Selain usia, kapasitas hukum juga dapat dibatasi jika seseorang berada dalam keadaan tidak mampu, misalnya karena gangguan mental. Orang yang dinyatakan tidak mampu secara mental oleh pengadilan juga dianggap tidak memiliki kapasitas hukum penuh dan memerlukan bantuan seorang wali atau kurator dalam menjalankan hak-hak hukumnya. Keputusan untuk mengangkat wali atau kurator ini dilakukan setelah melalui proses pengadilan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang bersangkutan.
Hak Atas Nama atau Identitas
Hak atas nama atau identitas adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu. Dalam hukum perorangan, identitas seseorang, termasuk nama dan status personal, adalah elemen penting yang dilindungi hukum. Identitas ini tidak hanya mencakup nama, tetapi juga status perkawinan, kewarganegaraan, agama, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan individu sebagai bagian dari masyarakat.
a. Pentingnya Nama sebagai Identitas Hukum
Nama adalah salah satu komponen utama dari identitas hukum seseorang. Setiap individu berhak memiliki dan menggunakan nama yang sah untuk diakui secara hukum dalam segala aktivitas. Nama bukan sekadar penanda identitas dalam kehidupan sosial, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang penting. Misalnya, dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu identitas (KTP), paspor, dan surat-surat kepemilikan, nama seseorang menjadi elemen kunci yang menghubungkan individu dengan hak-haknya di mata hukum.
Hak untuk menggunakan nama diatur dalam berbagai peraturan hukum di Indonesia. Akta kelahiran, misalnya, menjadi dokumen resmi pertama yang mencatat identitas seseorang setelah ia lahir, dan nama yang tercantum dalam akta kelahiran akan menjadi dasar untuk dokumen-dokumen resmi lainnya. Jika ada kesalahan atau perubahan dalam nama, individu memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah nama atau memperbaiki kesalahan yang tercantum di dokumen resmi.
Perubahan nama juga bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pernikahan, perceraian, atau perubahan agama. Misalnya, dalam pernikahan, seringkali ada individu yang mengubah atau menambahkan nama keluarga pasangannya sebagai bagian dari identitas mereka. Proses perubahan ini diatur oleh hukum dan memerlukan prosedur resmi agar diakui secara sah oleh negara.
Credit :
Penulis : Muhammad Mufido
Gambar Ilustrasi : Canva
Komentar