Pelajari jenis-jenis SPT orang pribadi dan panduan langkah-langkah mudah untuk pelaporan pajak Anda.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT menjadi bukti pelaporan atas kewajiban pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak selama periode tertentu. SPT ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa, dan masing-masing memiliki peran dan ketentuan tersendiri dalam pelaporan pajak. Dalam konteks orang pribadi, ada beberapa bentuk SPT yang dapat digunakan, bergantung pada status dan penghasilan Wajib Pajak.
SPT untuk orang pribadi umumnya merujuk pada SPT Tahunan yang terdiri dari beberapa jenis formulir, bergantung pada sumber penghasilan yang diterima dan besaran penghasilannya. Pemilihan jenis formulir yang sesuai sangat penting agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai jenis-jenis SPT orang pribadi, kriteria penggunaannya, serta bagaimana cara mengisinya.
Jenis-Jenis SPT Orang Pribadi
Untuk orang pribadi, SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Formulir 1770 – untuk Wajib Pajak dengan penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S – untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
Formulir 1770 SS – untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp60.000.000 per tahun.
Masing-masing formulir ini dirancang untuk Wajib Pajak dengan situasi keuangan yang berbeda. Pemilihan formulir yang tepat memastikan bahwa laporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari potensi masalah di masa depan, seperti kekurangan bayar atau denda karena kesalahan pelaporan.
1. Formulir 1770
Formulir 1770 ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau memiliki berbagai sumber penghasilan lainnya. Jenis SPT ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang menjalankan usaha sendiri, seperti pedagang, pemilik toko, profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain. Karena penghasilannya bervariasi dan mungkin berasal dari berbagai sumber, Formulir 1770 dirancang untuk mencakup laporan yang lebih kompleks.
Dalam mengisi Formulir 1770, Wajib Pajak harus melaporkan seluruh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebasnya, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha. Selain itu, penghasilan dari pekerjaan lain, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, atau penjualan aset, juga harus dicantumkan. Semua ini harus dilaporkan secara rinci agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui total penghasilan bersih Wajib Pajak.
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000. Jenis SPT ini umumnya digunakan oleh karyawan yang bekerja di satu atau lebih perusahaan dan memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Selain penghasilan dari pekerjaan utama, jika ada sumber penghasilan lain seperti sewa properti, bunga bank, atau investasi, Wajib Pajak juga wajib melaporkannya.
Karena sifatnya yang lebih sederhana dibandingkan dengan Formulir 1770, Formulir 1770 S biasanya lebih mudah untuk diisi. Penghasilan utama yang dilaporkan adalah penghasilan yang sudah dikenakan pajak oleh perusahaan melalui sistem pemotongan pajak (PPh 21). Selain itu, jika ada penghasilan tambahan yang belum dipotong pajak, hal ini juga harus dilaporkan secara terpisah.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah jenis SPT yang paling sederhana dan digunakan oleh Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Rp60.000.000 per tahun. Umumnya, Wajib Pajak yang menggunakan formulir ini adalah karyawan yang bekerja di satu perusahaan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain. Formulir ini hanya membutuhkan sedikit informasi karena penghasilan mereka biasanya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja (melalui PPh 21).
Meskipun pengisian Formulir 1770 SS sederhana, penting untuk tetap memastikan bahwa seluruh informasi yang dimasukkan akurat. Bahkan untuk Wajib Pajak yang penghasilannya rendah, laporan yang tidak lengkap atau salah bisa mengakibatkan sanksi dari otoritas pajak.
Bagaimana Cara Mengisi SPT Orang Pribadi?
Pengisian SPT Tahunan orang pribadi sebenarnya sudah semakin mudah dengan adanya layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. E-filing memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi dan mengajukan SPT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah pengisian SPT secara umum melalui e-filing:
Siapkan Dokumen Penting – Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Bukti Potong PPh 21 dari pemberi kerja, laporan keuangan jika Anda memiliki usaha, atau dokumen pendukung lainnya.
Masuk ke Sistem DJP Online – Kunjungi situs DJP Online dan masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sudah terdaftar.
Pilih Jenis Formulir yang Sesuai – Setelah masuk, pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan status penghasilan Anda, apakah Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS.
Isi Data Penghasilan – Masukkan seluruh data penghasilan, termasuk gaji, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.
Isi Data Potongan Pajak – Jika Anda bekerja sebagai karyawan, pastikan untuk memasukkan potongan pajak yang sudah dilakukan oleh pemberi kerja (PPh 21). Ini akan mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayar.
Periksa dan Ajukan SPT – Setelah semua data diisi dengan benar, periksa kembali sebelum mengajukan SPT. Jika ada kesalahan, Anda bisa mengeditnya sebelum SPT diajukan.
Dengan e-filing, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien. Anda juga bisa langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik setelah SPT diajukan.
Sanksi dan Konsekuensi Tidak Melaporkan SPT
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT. Kegagalan dalam melaporkan SPT, baik karena kelalaian atau disengaja, dapat mengakibatkan sanksi. Berikut beberapa jenis sanksi yang mungkin dikenakan:
Denda Keterlambatan Pelaporan – Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda. Untuk SPT Tahunan orang pribadi, denda ini sebesar Rp100.000. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa SPT dilaporkan tepat waktu.
Sanksi Bunga – Jika ada pajak yang kurang dibayar, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung dari batas waktu pelaporan hingga tanggal pembayaran.
Pemeriksaan Pajak – Jika SPT tidak dilaporkan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini dapat mengakibatkan temuan yang berujung pada pengenaan pajak tambahan, denda, atau sanksi pidana.
Untuk menghindari masalah ini, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT secara tepat waktu dan dengan data yang benar.
Kesimpulan
SPT orang pribadi terbagi menjadi beberapa jenis formulir, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan besaran penghasilan. Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami jenis SPT yang sesuai dengan kondisinya agar pelaporan pajak bisa dilakukan dengan benar. Dengan adanya fasilitas e-filing, proses pengisian dan pelaporan SPT semakin mudah dan praktis. Namun, meskipun mudah, ketelitian dan kepatuhan dalam mengisi SPT tetap diperlukan agar tidak terkena sanksi atau masalah di kemudian hari.
Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustras :Canva
Komentar