Pelajari perbedaan 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi: 1770, 1770 S, dan 1770 SS, serta ketahui kriteria dan cara pengisiannya secara tepat.
Lapor pajak merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik yang tergolong sebagai WP orang pribadi maupun WP badan. Salah satu bentuk pelaporan pajak yang wajib disampaikan setiap tahun adalah Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pemerintah menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan kondisi penghasilan, status pekerjaan, dan sumber pendapatan individu tersebut. Setidaknya, terdapat tiga jenis formulir yang harus dipahami, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Masing-masing formulir ini memiliki kriteria dan tujuan yang berbeda, dan setiap Wajib Pajak perlu memastikan jenis formulir yang tepat sesuai dengan situasi mereka. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam perbedaan antara ketiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi tersebut, serta tata cara pengisian dan persyaratan terkait.
Pentingnya Laporan SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan resmi yang harus disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi tentang jumlah penghasilan yang diperoleh dalam setahun, potongan pajak, hingga besaran pajak yang sudah dibayarkan maupun yang masih harus dilunasi. Tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang bekerja sebagai pegawai, pengusaha, maupun pekerja bebas atau profesi lainnya. Tidak terkecuali, pelaporan juga diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah atau bahkan tidak memiliki penghasilan dalam tahun tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dipecah menjadi tiga jenis formulir utama, yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Setiap jenis formulir ini memiliki peruntukan yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan sumber penghasilan Wajib Pajak. Maka dari itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami dengan benar formulir mana yang sesuai dengan situasi mereka.
SPT Tahunan Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber. Formulir ini lebih kompleks dibandingkan dengan dua jenis formulir lainnya karena menampung berbagai jenis penghasilan yang tidak hanya berasal dari satu sumber tertentu. Umumnya, formulir ini digunakan oleh mereka yang bekerja sebagai pengusaha atau memiliki usaha sendiri, bekerja sebagai freelancer, atau menerima penghasilan lain yang tidak berasal dari satu pemberi kerja saja.
Pada formulir 1770, Wajib Pajak diharuskan mengisi informasi lebih lengkap terkait sumber penghasilan dari berbagai kegiatan atau usaha yang dijalankan. Selain itu, formulir ini juga menampung informasi mengenai penghasilan tidak tetap dan penghasilan lainnya yang tidak berasal dari gaji atau upah sebagai karyawan. Oleh karena itu, pengisian formulir 1770 biasanya memerlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang perpajakan dan mungkin memerlukan bantuan dari konsultan pajak bagi mereka yang memiliki banyak sumber pendapatan.
Formulir ini terdiri dari beberapa lampiran yang harus diisi sesuai dengan kondisi penghasilan Wajib Pajak. Misalnya, ada lampiran khusus untuk melaporkan penghasilan dari luar negeri, lampiran untuk penghasilan yang tidak dikenai pajak, serta lampiran untuk mengisi jumlah aset dan harta yang dimiliki.
SPT Tahunan Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan dengan jumlah penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Formulir ini merupakan versi sederhana dari formulir 1770 dan hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja, atau dari beberapa pemberi kerja namun dalam bentuk penghasilan tetap seperti gaji, tunjangan, bonus, atau insentif.
Formulir ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu bagian penghasilan dan bagian pajak. Pada bagian penghasilan, Wajib Pajak harus mencantumkan semua penghasilan bruto yang diperoleh dalam setahun, termasuk tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang terkait dengan pekerjaan. Sedangkan pada bagian pajak, Wajib Pajak harus melaporkan jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja, serta jumlah pajak yang masih harus dibayarkan (jika ada).
Pengisian formulir 1770 S relatif lebih mudah dibandingkan dengan formulir 1770 karena informasi yang harus dilaporkan lebih terbatas pada penghasilan dari pekerjaan tetap. Meski demikian, tetap diperlukan ketelitian dalam mencantumkan setiap komponen penghasilan agar tidak terjadi kesalahan perhitungan pajak.
Kesimpulan
Setiap jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, sesuai dengan profil penghasilan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan yang lebih kompleks dan berasal dari berbagai sumber, formulir 1770 adalah pilihan yang tepat. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000,00, formulir 1770 S menjadi opsi yang harus digunakan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan rendah dan hanya dari satu sumber pekerjaan, formulir 1770 SS adalah pilihan yang paling sederhana dan tepat.
Pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu adalah salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dengan memahami perbedaan ketiga formulir ini, setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan terhindar dari kesalahan dalam pelaporan.
Credit :
Penulis : Nurani P.
Gambar Ilustrasi : Canva
Komentar