Evoluasi hukum pajak di indonesia dari lama hingga reformasi
Evoluasi Hukum Pajak di Indonesia: Dari Orde Lama Hingga Reformasi
Hukum pajak di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan signifikan seiring dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di negara ini. Sejak masa penjajahan hingga era reformasi, setiap fase dalam sejarah Indonesia membawa pengaruh terhadap sistem perpajakan yang berlaku. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi evolusi hukum pajak di Indonesia, mulai dari Orde Lama hingga Reformasi, serta dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.
1. Hukum Pajak di Masa Penjajahan
Sebelum kemerdekaan, sistem perpajakan Indonesia terpengaruh oleh kolonialisme Belanda. Pajak yang dikenakan pada masyarakat sangat bervariasi, mulai dari pajak tanah (ongkos tanah) hingga pajak atas hasil pertanian. Pajak tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah kolonial, tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan rakyat.
Sistem perpajakan pada masa ini cenderung diskriminatif dan tidak transparan, di mana pajak yang dibayar oleh penduduk lokal jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk Eropa. Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan rakyat yang berujung pada gerakan perlawanan.
Hukum Pajak di Masa Orde Lama (1945-1966)
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip sosialisme yang tercermin dalam undang-undang pajaknya. Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk meratakan distribusi kekayaan dan meningkatkan pendapatan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1948 tentang Pajak Penghasilan menjadi salah satu langkah awal dalam pembentukan sistem perpajakan yang lebih adil. Pajak ini dikenakan kepada individu dan badan usaha berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Namun, kebijakan ini sering kali diiringi dengan pengawasan ketat dan penyalahgunaan kekuasaan, yang berujung pada penindasan terhadap wajib pajak.
Di masa ini, pajak bukan hanya sebagai instrumen pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat politik untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi. Hal ini menyebabkan banyak ketidakpuasan dan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
3. Hukum Pajak di Masa Orde Baru (1966-1998) Dengan jatuhnya pemerintahan Orde Lama, Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto membawa angin segar dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan reformasi pajak yang lebih progresif dan sistematis.
Pada tahun 1983, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Pajak Penghasilan menjadi lebih terstruktur dengan pengenalan tarif progresif, di mana individu dan badan usaha dikenakan pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh.
Sistem perpajakan saat itu juga mengedepankan aspek administrasi yang lebih efisien. Program modernisasi administrasi perpajakan dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, meskipun ada kemajuan, Orde Baru juga ditandai dengan korupsi yang merajalela dan penyalahgunaan wewenang. Banyak wajib pajak yang merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Pajak di Era Reformasi (1998-sekarang)
Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 menandai babak baru dalam sejarah hukum pajak di Indonesia. Proses demokratisasi yang berlangsung membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perpajakan. Fokus utama reformasi adalah transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.
satu langkah awal adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang menggantikan UU sebelumnya. Undang-undang ini berfokus pada peningkatan keadilan sosial melalui pengenalan pajak yang lebih progresif serta pengurangan tarif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di era ini, pemerintah juga memperkenalkan program amnesti pajak untuk menarik wajib pajak yang belum melaporkan penghasilan mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak di Indonesia.
Pemerintah juga berusaha untuk menyelaraskan peraturan perpajakan Indonesia dengan standar internasional. Melalui perjanjian pajak berganda, Indonesia berusaha untuk mengurangi penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional.
5. Tantangan dan Prospek Hukum Pajak ke Depan
Meskipun telah mengalami banyak perubahan, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Banyak individu dan perusahaan yang masih enggan melaporkan penghasilan mereka dengan benar.
Kejelasan dan kepastian hukum juga masih menjadi masalah. Banyak wajib pajak yang merasa kebijakan pajak tidak konsisten, dan seringkali mengalami kesulitan dalam memahami regulasi yang ada. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat menjadi sangat penting.
Di sisi lain, peluang untuk memperbaiki sistem perpajakan juga terbuka lebar. Dengan kemajuan teknologi, pemerintah dapat memanfaatkan data analitik untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak. Pemanfaatan teknologi juga dapat mempercepat proses administrasi perpajakan, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka.
Kesimpulan
Evolusi hukum pajak di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang yang dipenuhi tantangan dan perubahan. Dari masa penjajahan hingga era reformasi, setiap fase membawa dampak signifikan terhadap sistem perpajakan yang ada. Saat ini, fokus utama adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
credit:
penulis: Fatma
Gambar di ambil dari Pixabay
Komentar